Usai divonis mati, orangtua Zainal yang hadir dalam sidang itu menangis. co – Lima terdakwa pembunuh Yuyun (14) divonis tidak sama oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Propinsi Bengkulu. Atas tindakan kejam yang dilakukan pelaku, pihak keluarga korban sangat menuntut keadilan. Merdeka. Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD. com - Berkas perkara lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (25/5). Pembunuh Yuyun yang masih anak-anak diputuskan jalani rehabilitasi sosial. Terbaru. "Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan. Oct 28, 2016 · Dari lima terdakwa, hanya Zainal alias Bos yang diputuskan hukuman mati. Vonis itu sama dengan tuntutan. com - Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (15) oleh 14 lelaki begitu menyita perhatian publik. Liputan6. Kesturi Haryunani • 30 Desember 2016 17:14 ; medcom. Zainal Otak Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Empat pelaku lainya dijatuhkan hukum. Dokumentasi saat polisi menggelar olah tempat perkara atas kasus Yuyun, di Bengkulu, kemarin (3/5). Sep 8, 2016 · Rejanglebong (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum (JPU) yang bersidang di Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dengan hukuman mati. com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Dec 26, 2016 · Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung. Baca juga: Kisah Zainal Bertemu Kembali dengan Keluarganya di Tasikmalaya Setelah 10 Tahun Berpisah. Berita Populer. May 10, 2016 · Berikut fakta-fakta mengejutkan mengenai kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang malang ini. “Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis,” kata Ketua. Diberitakan sebagai kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14). ©AFP PHOTO/Diva Marha Merdeka. 6 Tersangka Pembunuh Yuyun Segera Disidangkan. Berdasarkan keterangan Kristian Lesamana yang sebelumnya bertindak sebagai penasehat hukumnya di PN Rejang. Search: Home Peristiwa Umum Nasional Nusantara Olahraga Pemerintahan Lingkungan. Angga Sukma Wijaya Sukabumi tn. POJOKSATU. Rabu, 11 Oktober 2023. “Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini,” kata Ketua majelis hakim PN. ''Zainal divonis mati karena menjadi otak dalam pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun,'' kata Riswan kepada Okezone, Sabtu (1/10/2016). Dari 13 orang yang sudah menjalani pengadilan, hanya otak pembunuh Yuyun yang dihukum mati. VIVA. Yuyun, siswi 14 tahun di Bengkulu meninggal setelah dicabuli 14 anak baru gede alias ABG usai menenggak minuman keras. Empat pemerkosa Yuyun divonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Curup Bengkulu. "Seharusnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamar kosnya yang ada di Kartasura. Rancangan ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16). Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu kembali menggelar sidang kasus kekerasan seksual terhadap Yuyun,. com - Ahli Neuropsikologi atau psikologi syaraf, Ihsan Gumilang, mengungkapkan pandangannya soal kekerasan seksual disertai pembunuhan terhadap seorang siswi SMP bernama Yuyun (14). Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Apalagi, itu dilakukan secara bergiliran kemudian dia dicekik hingga tewas dan jasadnya dibuang ke jurang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada otak pelaku pemerkosa dan pembunuh Yuyun. Jun 6, 2016 · Keluarga Yuyun, korban perkosaan 14 orang lelaki di Bengkulu, memilih pindah dari kediaman mereka di Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), karena merasa 'tidak nyaman' dengan keluarga. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Ahmad Taufan menuturkan Komnas HAM di antaranya telah menyerahkan dokumen penyelidikan pelanggaran HAM berat seperti kasus pembantaian 1965, kasus. . YUYUN SUGIANTO merasa kasihan denganHalaman 19 dari 49 Putusan Nomor 459/Pid. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3 ) dan Pasal 81 Ayat (1 ) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Rekontruksi pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dilakukan oleh 12 tersangka Foto: Ivan/Bengkulu Ekspress/JPG Merdeka. CO, Bengkulu - Setelah terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama 5 Satu Atap Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, teman-teman satu kelas Yuyun merasakan keanehan pada bekas meja almarhumah. SRIPOKU. 35 Tahun 2014. Dalam persidangan, empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun(14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi. Sebelumnya Yuyun diperkosa dan dibunuh oleh 14 pemuda saat pulang sekolah, mirisnya lagi dari 14 tersangka tersebut. Pembunuh Yuyun yang masih anak-anak diputuskan jalani rehabilitasi sosial. Kasus Yuyun, Momentum RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup, Heny Farida, memutuskan untuk menghukum 10 tahun terhadap 7 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di Bengkulu. (FOTO ANTARA/David Muharmansyah/16) Rejanglebong (Antara) - Zainal alias Bos (23) terpidana mati dalam kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, mengajukan banding atas vonis mati yang. Sep 16, 2016 · Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah. Tujuh pasangan muda di Aceh dihukum cambuk arena dianggap melanggar perda Jinayat. Kata Sandi. 30 WIB. Yuyun merupakan siswi SMP di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Yuyun (14), siswi kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh 14 tersangka pada 2 April 2016, dimana 12 orang sudah ditangkap polisi, dan tujuh diantara tersangka masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Pelaku Pembunuhan Yuyun Divonis 10 Tahun Penjara. No Namn bunga Warma Permukaan Bentuk bagian bunga pliss untuk besokAksi pembunuhan itu dilakukannya setelah ia merasa Raprindo telah menipu banyak orang. Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. Urutan. Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ginanjar, menyampaikan, pelaku ditangkap tak berselang dengan penemuan mayat korban pada Kamis (9/7/2020) kemarin. Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23). Hasil pemeriksaan terhadap 12 dari 14 orang pelaku oleh tim penyidik Polsek PUT dan Unit Pelayanan Perempuan. Umum Peristiwa Hukum Ekonomi Pendidikan Pemerintahan Politik Lingkungan. TEMPO. orang dewasa yakni membunuh dan memperkosa serta melakukan kekerasan, terhadap teman bermain. Pengurus lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menilai tuntutan hukuman 20 tahun penjara terhadap empat terdakwa. Sumatera 30 Sep 2016 12:20 Divonis Paling Ringan, ABG Pembunuh Yuyun Masih Pikir-Pikir. Foto Yuyun Bengkulu. PENGAKUAN PARA PEMBUNUH HUSAIN RADHIYALLAHU ‘ANHU. Simpan Simpan Artikel Kasus Pembunuhan Yuyun Untuk Nanti. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan. (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, pada Kamis (29/9/2016), menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14), seorang siswi SMP di daerah itu yang kematiannya pada April silam memicu kemarahan publik. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. Para pelaku ini semuanya berasal dari Dusun V Desa Kasie Kasubun. Soalnya sama-sama saling kenal," cerita Sela. Zainal dijatuhi hukuman mati karena dianggap sebagai otak dari tindakan keji tersebut. Para tersangka pelaku pemerkosa dan pembunuhan terhadap Yuyun, remaja berusia 14 tahun, di sebuah desa di Bengkulu, mulai diadili di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. betah kali, dapet makan gratis di penjara mah :matabelo orang menta di matiin, malah enak dpt makan gratis dasar pe'aBaca juga: Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati Ayah di Cirebon Perkosa Anak hingga Hamil, Korban Diancam Bakal Dibunuh. Sep 30, 2016 · Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, dalam persidangan Kamis (29/9) menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. • Pembunuh Yuyun Guru SD 11 Muara Telang Ditangkap, Tersangka Awalnya hanya Mau Memperkosa Korban "Jadi sama tante langsung diperingatkan supaya jangan mengganggu. (ANTARA. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3 ) dan Pasal 81 Ayat (1 ) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Timnas Indonesia U 23 Cetak Sejarah, Erick: Alhamdulillah Kita Lolos Piala. CO, Bengkulu - Zainal, salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kamis, 8 September 2016. May 4, 2016 · LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Perlakuan biadab para pelaku ini telah menimbulkan kemarahan banyak kalangan. JAKARTA - Sebanyak tujuh terdakwa pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) , siswi SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu telah dituntut hukaman 10 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Curup. com - Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan. Menurut dia, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun sama saja melukai kaum perempuan. 12 pelaku telah diidentifikasi, dan tujuh di antaranya masih di bawah umur. Twitter. Adanya perubahan terhadap perilaku MJE ini, kata dia, merupakan hal yang sangat positif, mengingat dia berasal dari keluarga yang bermasalah termasuk lingkungannya juga tidak mendukung. 2016) akan disidangkan di Pengadilan. CO, Bengkulu - Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dipindahkan ke lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dari Lapas Kelas II B Curup, pada Kamis 19 Mei 2016. Pakar Pidana: Pembunuh Yuyun Tak Bisa Dihukum Lebih Berat. Pihak sekolah sempat menggelar yasinan yang melibatkan seluruh murid, dewan guru dan masyarakat sekitar pada Jumat pekan lalu yang dipimpin langsung kepala sekolah, Syarif, untuk mendoakan Yuyun. Sebelumnya PN Curup juga sudah menghukum tujuh pemerkosa dan pembunuh Yuyun masing. YUYUN SUGIANTO selamadipenginapan;Bahwa saksi tidak mengetahui siapa orang yang. Selain Yuyun, di lokasi yang sama, JN pun membunuh rekan kerja bagian kasir keuangan Raprindo, Yuniati Suryana, 40 tahun. Rejang Lebong (Antara) - Yayan (14), kembaran almarhumah Yuyun pelajar SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, yang menjadi korban perkosaan dan pembunuhan pada 2016, saat ini terancam berhenti sekolah. Rencananya sidang akan dilaksanakan secara terpisah. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3 ) dan Pasal 81 Ayat (1 ) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. "Mereka itu tidak pantas untuk hidup di muka bumi ini. Sesuai dengan bunyi pasal 79 KUHP, bila pelaku memperkosa dan membunuh Yuyun pada 2 April 2016, masa tenggang daluwarsanya mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan itu dilakukan, yakni 3 April 2016. net – Vonis mati terhadap Zainal, otak pembunuh Yuyun (14) dinilai tidak adil. Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Zainal alias Bos terbukti memerkosa dan membunuh Yuyun. 35 Tahun 2014. Sementara itu, dua buronan pemerkosa dan pembunuh Yuyun sudah diketahui keberadaannya. Polisi Tetapkan BR sebagai Tersangka Pemerkosaan Perempuan di Tol Jakarta-Tangerang. Eka Candra, SH tim Reskrim Polsek PUT meringkus 12 dari 14 tersangka pembunuh dan pemerkosa Yuyun. Baca Juga Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Sep 16, 2016 · Sebelumnya, lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong. BENGKULU - Otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Zainal, dituntut hukuman mati. Enam tersangka itu adalah FA, 13 tahun, yang masuk kategori anak dan lima tersangka kategori dewasa, yakni Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), dan Tomi Wijaya (19). com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa otak pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP karena dianggap sebagai otak. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan vonis mati yang dijatuhkan kepada pelaku utama pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Rejanglebong, Bengkulu,. Warga yang menemukan jenazah Yuyun, akhirnya melaporkan ke kepolisian. StoryJenazah 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa akan Dimakamkan Hari Ini. com, Jakarta - Kasus Yuyun mengusik hati nurani. Email. Satu tersangka lain dihukum mati, yakni Zainal alias Bos. Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi. Liputan6. Presiden Joko Widodo dan DPR dituntut segera mewujudkan komitmen untuk melindungi perempuan, anak, dan disabilitas dengan mereformasi semua aturan hukum yang terkait. Rakyatmerdeka. Dua di antaranya. 35 Tahun 2014. ZA (23), satu terdakwa dewasa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), dituntut hukuman. COM, BANYUASIN-- Tidak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin, untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Efriza Yuniar alias Yuyun (45) warga Muara Telang Banyuasin Sumsel. Dua dari 12 tersangka itu, Fe (18) dan Sp (16), warga Dusun 4 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan PUT masih berstatus pelajar. Inilah 5 Hal yang Amat Mengerikan di Balik Tragedi Yuyun dan Feby Pembunuhan Feby UGM: Ada 56 Adegan, Pelaku Sempat Berdoa. "Kalau menurut saya, pornografi yang. Kamis, 5 Mei 2016 06:31 WIB. Liputan6. Sebanyak 12 orang sudah ditangkap polisi dan tujuh di antaranya masih berusia di bawah umur, termasuk kakak kelasnya. Ternyata belakangan diketahui kamar hotel yang akan dipesan dalam kondisi penuh. Otak Pembunuhan Yuyun Dijatuhi Hukuman Mati - YouTube. com - Lima pembunuh dan pemerkosa siswi SMP di Rejang Lebong, YN (14), didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. MEMPERTANYAKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA BAGI PARA PEMERKOSA YUYUN. Sep 30, 2016 · Ibunda Yuyun mengungkapkan bahwa dia masih mengingat janji pemerintah yang pernah mengatakan bahwa jika para pelaku itu terbukti bersalah maka mereka akan dihukum mati atau paling tidak dipenjara seumur hidup. Tetangga-tetangga baru siap melindungi keluarga Yuyun. . "Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Zainal, dan penjara 20 tahun terhadap empat pelaku dewasa lain, serta denda Rp 2 miliar," kata Heny Farida. Ketika itu, Yuyun pulang sekolah sendirian. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkul resmi sudah mengganjar hukuman terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuhan terhadap siswi SMP Yuyun. Masuk. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KHUP junctoPasal 55 KHUP, Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, memastikan enam pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP, akan menjalani persidangan. Sebelumnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar SMPN 5 Padang Ulak Tanding pada 2 April sekitar pukul 13. Sep 29, 2016 · Demon Fajri , Okezone · Kamis 29 September 2016 13:08 WIB. Zainal Otak Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Liputan6. Mereka diduga telah kabur dari Bengkulu. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua. Para perlaku dinyatakan terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan kekerasan, memaksa anak persetubuhan. Liputan6. May 31, 2016 · Sejauh ini, lima tersangka kasus Yuyun dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 76d UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. com) Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong,. Sidang kasus Yuyun juga sempat tertunda karena hujan. Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati. Sementara delapan pelaku lainnya sudah dewasa. Terlama. Liputan6. Janji itu terucap pejabat saat menjenguk keluarga Yuyun pada akhir bulan Mei lalu. Bagikan. Sidang Vonis Kasus YY Polisi dari satuan Polres Rejang Lebong mengawal tujuh terdakwa anak kasus pemerkosaan YY saat memasuki ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). Dari 14 pelaku tersebut, 12 di antaranya sudah dibekuk dan 2 menjadi buron. 00 WIB. Kumpulan Berita Tentang Yuyun Terupdate Hari Ini Terbaru Terkini dan Terlengkap di Bisnis. Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat (9/9), tuntutan terhadap lima terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kategori dewasa dalam persidangan Kamis (8/9) di pengadilan negeri setempat seharusnya hukuman mati. Netizen mayoritas mengutuk perbuatan keji 14 ABG mabuk yang menewaskan. 30 WIB. (ANTARA FOTO/David Muharmansyah) Apr 10, 2016 · 14 Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun, Sadis! Teramat Sadis! Polisi sudah membekuk 12 dari 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMPN 5 PUT, warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria ini adalah Pasal 340 KUHP junctoPasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kontak. Linda novi trianita tnr. Dua di antaranya tercatat sebagai siswa SMP, yakni S (16) dan EG (16). 13 orang sudah ditangkap dan satu tersangka. May 10, 2016 · Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). REJANGLEBONG, mediakita. Dilansir CNN Indonesia, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak di bawah umur. Jefridin Launching Penyelenggaraan Bulan Dana PMI Kepala BP Batam Sambut Kunjungan Kerja Menteri Investasi, Bahas Percepatan Pengembangan Investasi Kawasan Rempang Rudi Ajak Masyarakat Terus Jaga Kekompakan untuk Pembangunan Batam 2 Karateka Putri Inkanas Kepri Juara di Thailand Open Karate Championship 2023 Polresta. Ini Kronologi Pemerkosaan Yuyun Di Bengkulu Okezone News Pembunuh Yuyun Warga Tanjung Raya Diduga Tetangganya Sendiri Maklumatnews Com Video Terdakwa. Keenam terdakwa menjalani sidang jilid ke II kasus pemerkosaan. com, Rejang Lebong - Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menghukum JA (13), salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Yuyun (14), untuk menjalani rehabilitasi sosial selama satu tahun. Sep 29, 2016 · Rejanglebong (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Lima terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun siswi SMP Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong terancam hukuman mati. JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim yang mengadili kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang memvonis mati salah satu terdakwa. 1. Majelis. Tweet. Tak terima divonis mati, pembunuh Yuyun mengajukan banding DPR sebut vonis mati buat satu terdakwa pembunuh Yuyun tidak adil WCC bersama dengan organisasi perempuan lainnya di Bengkulu tergabung dalam aksi solidaritas untuk perempuan korban kekerasan seksual, menyampaikan tuntutan kepada pemerintah. Home. Sesampainya di lokasi rumah.